Selasa, 26/05/2009 09:37:05
Pada hari Senin, 25 Mei 2009, jumlah hotspot yang tercatat oleh Satelit NOAA-18 di Pulau Sumatera dan Kalimantan terdapat 206 titik yang tersebar di 5 Provinsi yaitu Sumatera Utara (14 titik), Riau (173 titik), Jambi (5 titik), Sumatera Selatan (2 titik) dan Kalimantan Barat (12 titik).
Upaya penanganan yang telah dilakukan
1. BNPB senantiasa berkoordinasi dengan Dep. Kehutanan, LAPAN dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika untuk memantau perkembangan titik panas (hotspot) serta jarak pandang (visibility) setiap hari.
2. Secara umum, Satlak PB, Satkorlak PB, Manggala Agni Dinas Kehutanan, Kepolisian dan instansi/sektor terkait tetap menyiagakan petugas untuk memantau perkembangan kondisi titik api yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
3. Dinas Kehutanan mengawasi kegiatan pembukaan lahan oleh perusahaan dan membina masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar.
4. Masing-masing dinas dan instansi terkait di wilayah Sumatera dan Kalimantan berupaya untuk mensiagakan sumberdaya yang cukup untuk melakukan tindakan pemadaman dini dan pemadaman terpadu apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Sumber : Laporan Harian Pusdalops BNPB
Upaya penanganan yang telah dilakukan
1. BNPB senantiasa berkoordinasi dengan Dep. Kehutanan, LAPAN dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika untuk memantau perkembangan titik panas (hotspot) serta jarak pandang (visibility) setiap hari.
2. Secara umum, Satlak PB, Satkorlak PB, Manggala Agni Dinas Kehutanan, Kepolisian dan instansi/sektor terkait tetap menyiagakan petugas untuk memantau perkembangan kondisi titik api yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
3. Dinas Kehutanan mengawasi kegiatan pembukaan lahan oleh perusahaan dan membina masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan membakar.
4. Masing-masing dinas dan instansi terkait di wilayah Sumatera dan Kalimantan berupaya untuk mensiagakan sumberdaya yang cukup untuk melakukan tindakan pemadaman dini dan pemadaman terpadu apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Sumber : Laporan Harian Pusdalops BNPB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar